Palu - Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu Diah Puspita, A.Md menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu dilaksanakan di ruang pertemuan Bantaya kantor Wali Kota Palu pada Selasa 26/10/2021
Baca juga:
Pemkab Sigi Lakukan Rotasi Jabatan Eselon II
|
Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, S.E, M.Si, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Yudhi Firman serta Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona sekaligus sebagai narasumber dan pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kota Palu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Menurutnya perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Seraya menambahkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal senada juga disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu bahwa keberadaan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Palu kami anggap penting. Sebab anak adalah penerus keberlangsungan suatu daerah. Karena itu kewajiban pemerintah daerah dan stakeholders terkait lainnya untuk mengupayakan hak dasar hidupnya.
Menghindarkan mereka dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah eksploitasi dan penelantaran serta terlindunginya kesempatan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Sumber Humas Pemkot Palu