Luwuk - Bupati Banggai H. Amirudin menghadiri kegiatan DEKLARASI & PELANTIKAN, Pengurus PABPDSI Kabupaten Banggai Periode 2021-2027, oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) , yang bertempat di gedung Graha Pemda.
Turut hadir Ketua DPRD Kab. Banggai Suprapto, Kajari Banggai DR. Masnur, Perwakilan Polres Banggai, Perwakilan Dandim 1308LB, Inspektur Inspektorat, Sekdis PMD, Ketua PABPDSI Kab. Banggai, Ketua Umum Pengurus Pusat PABPDSI, Dewan Pakar, Serta para Ketua BPD se-Kab. Banggai, serta seluruh anggota yang dilantik.
Ketua PABPDSI Kab. Banggai Roike Lambidju mengaku bahwa melalui wadah PABPDSI akan mewujudkan nilai-nilai BPD yang bermartabat, mampu menjadi mitra yang baik dengan pemerintah desa dan mewujudkan, mengawal dan mempelopori adanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami berharap, khususnya kepada Bpk Bupati, Bpk Wakil Bupati, Ketua dan seluruh anggota DPRD Kab. Banggai, kiranya dapat melahirkan regulasi yang berpihak kepada BPD untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan pengelola keuangan desa” harapnya.
Ketua DPRD Kab. Banggai Suprapto dalam sambutannya mengatakan agar BPD dapat menjaga independensi dan netralitas sebagai anggota BPD.
Laksanakanlah tugas sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bekerjasamalah dengan kepala desa dalam melaksanakan program kegiatan guna mencapai satu tujuan desa maju dan masyarakat Sejatera.
Bupati Banggai H. Amirudin, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa PABPDSI adalah wadah untuk menghimpun seluruh anggota BPD di Kabupaten Banggai. 29/10/21
Dengan tujuan terjalinnya hubungan silahturahmi antara sesama anggota BPD, memperkuat konsolidasi dan koordinasi, yang bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi, " pungkasnya.
Peran BPD di Desa sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Karena kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan di Desa, sehingga bersama-sama pemerintah Desa merumuskan kebijakan pembangunan.
“Tugas BPD menciptakan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, maka peran dalam menumbuhkembangkan dan mengaktualisasi hubungan kemitraan, harus terwujud”, kata H. Amir.
Baca juga:
Pemkab Sigi Lakukan Rotasi Jabatan Eselon II
|
Tugas dan Fungsi BPD sangat penting dalam membantu kinerja pemerintahan di desa, agar BPD mampu merumuskan apa yang menjadi temuan dan bisa diajukan kepada Bupati, dan nantinya bisa ditindak lanjuti oleh Inspektorat.
“Tentunya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BPD, jangan seperti kebanyakan, dimana BPD dan Kades biibaratkan kucing dan tikus. Harus bisa bersinergi, agar BPD bisa mengawasi peran kepala desa, kinerja kepala desa harus diawasi, jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa, bisa langsung ditindak lanjut, termasuk adanya kepala desa yang rangkap fungsi” tegasnya.
Antara BPD dengan pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, serta unsur kelompok masyarakat Desa, untuk dilibatkan dalam merencanakan dan melaksanakan prorgam pembangunan di Desa, " pesan Bupati Banggai mengakhiri sambutannya. Sumber: Bag. Prokopim Setda Banggai/Mu